RINGKASAN- Iddah adalah masa yang ditetapkan syari’at terhadap perempuan sesudah terjadinya perceraian, agar menahan diri untuk menikah kembali sampai selesainya masa iddah tersebut. Tujuannya adalah salah satunya adalah untuk mengetahui apakah seorang perempuan yang telah diceraikan itu dalam keadaan hamil atau tidak serta untuk mengetahui kebersihan rahimnya dari perkawinannya yang terdahulu. Bagaimana hubungannya dengan kemajuan zaman yaitu kecanggihan teknologi kedokteran dengan mudah dapat mengetahui bersih atau tidaknya rahim seorang perempuan, dan untuk mengetahui apakah masa iddah dapat dirubah. Semua yang diciptakan Allah SWT dipastikan ada hikmahnya, yaitu di dalam hukum iddah akibat perceraian
Pernikahan ialah akad yang menghalalkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, dengan akad nikah d...
Rahn atau gadai merupakan salah satu bentuk akad tabarru (sukarela), yaitu sebuah akad yang tujuan u...
AbstrakHukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama sebagian besar masih menginduk pada hukum acara...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istr...
Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, bagaimana kedudukan dan kehujjahan maslahah mursalah” d...
Beberapa waktu yang lalu, cukup marak di pemberitaan di beberapa media massa, tentang artis yang men...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, secara teori Ulama cenderung menganggap nafkah Idda...
Setiap pedagang muslim harus memiliki kejujuran sebagai konteks etika bisnis Islam sehingga usaha ya...
Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan mempunyai syarat dan rukun terten...
Secara konsepsoinal, Syari’at Islam mempunyai dasar-dasar yang kuat untuk dikembangkan dalam upaya ...
Mengenai sakit atau cacat yang dijadikan sebagai alasan perceraian, para ulama Mazahib al-Arba’, yai...
Salah satu penyebab perceraian adalah penelantaran yang dilakukan oleh suami terhadap isteri sehingg...
Berkaitan dengan tema ini mari kita perhatikan Al-Qur’an surat Ar-Ra’d ayat 21 yang artinya, “Dan o...
Pernikahan merupakan ibadah yang pertama kali sebelum adanya ibadah-ibadah yang lain, yaitu dilakuka...
Penelitian ini mengkaji hilah dalam jual beli Salam. Hilah dipandang sebagai menghindarkan diri dari...
Pernikahan ialah akad yang menghalalkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, dengan akad nikah d...
Rahn atau gadai merupakan salah satu bentuk akad tabarru (sukarela), yaitu sebuah akad yang tujuan u...
AbstrakHukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama sebagian besar masih menginduk pada hukum acara...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istr...
Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, bagaimana kedudukan dan kehujjahan maslahah mursalah” d...
Beberapa waktu yang lalu, cukup marak di pemberitaan di beberapa media massa, tentang artis yang men...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, secara teori Ulama cenderung menganggap nafkah Idda...
Setiap pedagang muslim harus memiliki kejujuran sebagai konteks etika bisnis Islam sehingga usaha ya...
Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan mempunyai syarat dan rukun terten...
Secara konsepsoinal, Syari’at Islam mempunyai dasar-dasar yang kuat untuk dikembangkan dalam upaya ...
Mengenai sakit atau cacat yang dijadikan sebagai alasan perceraian, para ulama Mazahib al-Arba’, yai...
Salah satu penyebab perceraian adalah penelantaran yang dilakukan oleh suami terhadap isteri sehingg...
Berkaitan dengan tema ini mari kita perhatikan Al-Qur’an surat Ar-Ra’d ayat 21 yang artinya, “Dan o...
Pernikahan merupakan ibadah yang pertama kali sebelum adanya ibadah-ibadah yang lain, yaitu dilakuka...
Penelitian ini mengkaji hilah dalam jual beli Salam. Hilah dipandang sebagai menghindarkan diri dari...
Pernikahan ialah akad yang menghalalkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, dengan akad nikah d...
Rahn atau gadai merupakan salah satu bentuk akad tabarru (sukarela), yaitu sebuah akad yang tujuan u...
AbstrakHukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama sebagian besar masih menginduk pada hukum acara...