Syari’at Islam datang sebagai rahmat untuk manusia, menjaga kemaslahatan dalam semua hal dan keadaannya. Semua hukum yang ada, baik berupa perintah maupun larangan, yang terekam dalam teks teks syari’at bukanlah sesuatu yang hampa tak bermakna. Namun semua itu mempunyai maksud dan tujuan, dan Allah menyampaikan syari’atNya dengan tujuan dan maksud tersebut. Oleh para ulama’, maksud dan tujuan tersebut dinamakan Maqashid Syari’ah. Maqashid Syari’ah adalah salah satu disiplin ilmu yang tidak lahir secara instan. Melainkan berjalan dengan fase fasenya, dimulai dari fase perkembangan sampai pada fase pembukuan seperti masa sekarang ini dan aliran-aliaran dalam memahami Maqashid Syariah. Kajian ini untuk memperoleh pengetahuan tentang tipologi m...