ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris disebutkan bahwa salah satu tugas Notaris adalah bertindak jujur dan amanah dalam menjalankan jabatannya. Namun dalam praktiknya banyak Notaris yang dipanggil pengadilan untuk mempertanggungjawabkan akta autentik yang dibuatnya karna mengandung unsur melawan hukum. Tindakan Notaris tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris dan telah menimbulkan kerugian kepada banyak pihak.Kata Kunci: Notaris, Akta Autentik, pertanggungjawaban, melawan hukum.ABSTRACTNotary ...