Utang piutang menimbulkan resiko adanya wanprestasi. Wanprestasi terjadi jika kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Wanprestasi oleh debitur menjadikan tidak kembalinya piutang kreditur. Saat debitur wanprestasi, harta debitur tersebut dijadikan pelunasan utang. Kreditur dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk mendapat pelunasan utang. Namun kreditur tidak mendapat pelunasan piutang dari debitur karena ketika proses di Pengadilan benda yang dimohonkan sita jaminan ternyata dieksekusi oleh kreditur preference. Selain itu Mahkamah Agung menganggap hubungan hukum antara debitur dan kreditur tidak jelas karena perjanjian utang piutang yang dibuat hanya perjanjian utang piutang di bawah tangan buka...
Fenomena kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat, dimana...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kredi...
ABSTRAKPenggunaan surat kuasa menjual sebagai pengikatan atas objek agunan kredit hendaknya mempunya...
Perjanjian Utang – Piutang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara kedua belah pihak. Seperti ...
Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objekyang di...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis bentuk perlindungan huk...
Adanya ketidakmampuan debitur dalam memenuhi prestasinya kepada kreditur, yang mengakibatkan terhad...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum wanprestasi atas perbuatan debitur dan keku...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satu lembaga non perbankan yaitu koperasi memfasi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanj...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Fenomena kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat, dimana...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kredi...
ABSTRAKPenggunaan surat kuasa menjual sebagai pengikatan atas objek agunan kredit hendaknya mempunya...
Perjanjian Utang – Piutang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara kedua belah pihak. Seperti ...
Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objekyang di...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis bentuk perlindungan huk...
Adanya ketidakmampuan debitur dalam memenuhi prestasinya kepada kreditur, yang mengakibatkan terhad...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum wanprestasi atas perbuatan debitur dan keku...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satu lembaga non perbankan yaitu koperasi memfasi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanj...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Fenomena kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat, dimana...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan ...