Sistem kekeluargaan dalam hukum adat Bali adalah sistem Patrilinial, yang dikenal dengan istilah saking purusa. Hal ini menyebabkan bahwa hanya anak dengan status purusa yang menjadi ahli waris dari orangtuanya. Pihak yang dilekati status purusa adalah anak laki-laki. Permasalahan timbul ketika anak laki-laki melangsungkan perkawinan Nyentana dan menyebabkan statusnya berubah menajadi pradana dan kehilngan haknya sebagai ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui konsekuensi bagi anak laki-laki yang berubah statusnya menjadi pradana terhadap haknya sebagai ahli waris ditinjau dari hukum adat Bali. Berdasarkan hasil penelitian, dalam Keputusan MUDP seorang anak yang termasuk kategori ninggal kedaton terbatas masih dimungkink...
Asas hukum waris Islam tidak memandang perbedaan antara laki-laki dengan perempuan, semua ahli waris...
Abstrak:Setiap manusia memiliki hak untuk melangsungkan perkawinan yang mana hal tersebut sesuai den...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah “Status Hukum Ahli Waris Yang Berpinda...
Penentuan seseorang berhak menjadi ahli waris atau tidak, dapat dilihat dari sistem kekeluargaan yan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak waris laki-laki yang kawin nyentana terhadap harta waris...
Hukum adat Bali adalah hukum adat yang berlaku bagi umat Hindu Bali dengan sistem kekeluargaan kapu...
Hukum adat di Bali, khususnya di Kabupaten Tabanan, bahwa kekeluargaan pada kelompok masyarakat patr...
Terdapat sebuah tradisi pernikahan yang unik di Bali yaitu nyentana. Nyentana merupakan salah satu t...
Perkawinan adat Bali umumnya menerapkan sistem perkawinan patrilinial. Dalam hubungan kekerabatannya...
nurut garis keturunan patrilinial sebagai ahli waris dari pewaris (orang tuanya), tetapi dalam kehid...
Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses pengangkatan anak angk...
Perempuan adalah salah satu dari dua jenis kelamin manusia yang satunya laki-laki dan perempuan. ...
Pada masyarakat adat Minahasa jika dalam keluarga tidak mempunyai anak terlebih anak laki-laki, maka...
Anak yang dilahirkan sebelum upacara perkawinan diselenggarakan disebut anak luar kawin. Berdasarka...
Mengingat bahwa semua harta kekayaan dianggap sebagai milik bersama dan harus dibagi dengan memberik...
Asas hukum waris Islam tidak memandang perbedaan antara laki-laki dengan perempuan, semua ahli waris...
Abstrak:Setiap manusia memiliki hak untuk melangsungkan perkawinan yang mana hal tersebut sesuai den...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah “Status Hukum Ahli Waris Yang Berpinda...
Penentuan seseorang berhak menjadi ahli waris atau tidak, dapat dilihat dari sistem kekeluargaan yan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak waris laki-laki yang kawin nyentana terhadap harta waris...
Hukum adat Bali adalah hukum adat yang berlaku bagi umat Hindu Bali dengan sistem kekeluargaan kapu...
Hukum adat di Bali, khususnya di Kabupaten Tabanan, bahwa kekeluargaan pada kelompok masyarakat patr...
Terdapat sebuah tradisi pernikahan yang unik di Bali yaitu nyentana. Nyentana merupakan salah satu t...
Perkawinan adat Bali umumnya menerapkan sistem perkawinan patrilinial. Dalam hubungan kekerabatannya...
nurut garis keturunan patrilinial sebagai ahli waris dari pewaris (orang tuanya), tetapi dalam kehid...
Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses pengangkatan anak angk...
Perempuan adalah salah satu dari dua jenis kelamin manusia yang satunya laki-laki dan perempuan. ...
Pada masyarakat adat Minahasa jika dalam keluarga tidak mempunyai anak terlebih anak laki-laki, maka...
Anak yang dilahirkan sebelum upacara perkawinan diselenggarakan disebut anak luar kawin. Berdasarka...
Mengingat bahwa semua harta kekayaan dianggap sebagai milik bersama dan harus dibagi dengan memberik...
Asas hukum waris Islam tidak memandang perbedaan antara laki-laki dengan perempuan, semua ahli waris...
Abstrak:Setiap manusia memiliki hak untuk melangsungkan perkawinan yang mana hal tersebut sesuai den...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah “Status Hukum Ahli Waris Yang Berpinda...