Hukum Islam merupakan hukum yang menjadi dasar bagi umat Islam untuk menjalankan kehidupan di dunia. Indonesia sebagai negara dengan sebagian besar penduduknya beragama Islam, secara tidak langsung menjadikan hukum Islam sebagai salah satu hukum yang diadopsi ke dalam peraturan yang bersifat normatif di Indonesia. Tidak semua ketentuan dalam Hukum Islam di terapkan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran bahwa norma-norma hukum Islam dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Hukum Islam bersifat normatif di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara berl...