Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 tahun 2010 merupakan dasar hukum dalam dilaksanakannya penyiaran digital free-to-air di Indonesia. Di dalam peraturan menteri tersebut, diatur mengenai pembagian peyelenggaraan televisi digital yang menjadi acuan model bisnis penyelenggaraan televisi digital. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2012, maka dasar hukum penyelenggaraan televisi digital menjadi hilang. Terkait dengan hal itu, studi ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kelayakan model bisnis televisi digital free-to-air di Indonesia. Dengan menggunakan analisis kualitatif studi ini melihat bahwa model bisnis televisi digital saat ini perlu pendefinisian secara tegas tentang pengelolaan infrastruktur, pengelo...