Pada awal pembentukannya Indonesia didaulat sebagai negara yang berkeadilan dan berkemanusiaan sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dengan merujuk dari penjalasan di atas, dapat dikatakan bahwa sedari dulu Indonesia adalah negara yang dibentuk untuk menjadi negara hukum. Namun pada perkembangannya tidak demikian. Terdapat banyak penyimpangan terkait hukum. Karya tulis ini berpendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan dari sumber literatur yang menyangkut tentang Indonesia sebagai negara hukum. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan awal bahwa Indonesia masih belum menjalankan negara hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sehingga menjadi sebuah kewajiban un...