AbstrakSesuai konstitusi UUD 1945 negara berkewajiban menjamin hak warga negara untuk memiliki bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam hal ini termasuk negara menjamin kepastian hukum atas kepemilikian tanah, bentuk kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh pemerintah dalam hal ini adalah sertipikat hak atas tanah. Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sertipikat hak atas tanah dapat diterbitkan setelah pemerintah melakukan pendaftaran tanah sistem lengkap. Penulis memilih kecamatan Sukajaya, kabupaten Bogor mengingat di kecamatan Sukajaya terdapat dua desa yakni, desa Kiarapandak dan desa Kiarasari yang hingga saat ini belum ada warga masyarakat yang memiliki sertipikat atas tanah dan belum pernah dilakukan pen...
Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 199...
Pemerintah Indonesia menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia...
Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk tujuan hukum yang sangat penting untuk diimplementasikan...
Perlindungan hukum ha katas tanah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok...
Kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia bagi pemegang haknya menjadi salah satu tuj...
Perselisihan mengenai perpindahan hak atas pemberian tanah sering kali terjadi, khususnya di tempat-...
Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara ...
Demi memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki masyarakat perlu dilakukan p...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang kemudian disingkat menjadi PTSL menurut Peraturan Menteri...
Dalam praktik hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya Undang-undangPokok Agraria (UUPA) bersifat...
Pelaksanaan Program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pati mendapat sambutan y...
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah di bida...
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah di bida...
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah maka pemerintah menyelanggarakan pendaftara...
Keberadaan tanah sangatlah penting, tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. P...
Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 199...
Pemerintah Indonesia menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia...
Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk tujuan hukum yang sangat penting untuk diimplementasikan...
Perlindungan hukum ha katas tanah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok...
Kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia bagi pemegang haknya menjadi salah satu tuj...
Perselisihan mengenai perpindahan hak atas pemberian tanah sering kali terjadi, khususnya di tempat-...
Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara ...
Demi memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki masyarakat perlu dilakukan p...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang kemudian disingkat menjadi PTSL menurut Peraturan Menteri...
Dalam praktik hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya Undang-undangPokok Agraria (UUPA) bersifat...
Pelaksanaan Program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pati mendapat sambutan y...
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah di bida...
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah di bida...
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah maka pemerintah menyelanggarakan pendaftara...
Keberadaan tanah sangatlah penting, tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. P...
Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 199...
Pemerintah Indonesia menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia...
Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk tujuan hukum yang sangat penting untuk diimplementasikan...