Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Salah satu akibat hukum dari perkawinan adalah terciptanya harta benda perkawinan yang terbagi menjadi harta asal atau harta bawaan, yaitu harta yang dipunyai oleh masing-masing suami isteri sebelum perkawinan. Harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, tidak termasuk hadiah atau warisan, maksudnya adalah harta yang didapat atas usaha mereka atau sendiri-sendiri selama masa ikatan perkawinan. Konsep harta bersama merupakan harta kekayaan yang dapat ditinjau dari segi ekonomi dan segi hukum. Tinjauan dari segi ...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Perjanjian kawin di Indonesia, mengatur tentang harta dalam perkawinan dan harta bawaan dari pasanga...
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal ...
Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung, sudah di...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Menurut ketentuan Pasal 29 UU No 1 tahun 1974 Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian tertulis ke...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing y...
ABSTRAK Perkawinan yang sah tidak saja membawa akibat ikatan lahir batin antara seorang pria ...
Harta benda dalam perkawinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan keluarga. Namun, hart...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehi...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehi...
Perjanjian perkawinan yang dilakukan setelah berlangsungnya tidak boleh dilakukan oleh suami istri, ...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Perjanjian kawin di Indonesia, mengatur tentang harta dalam perkawinan dan harta bawaan dari pasanga...
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal ...
Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung, sudah di...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Menurut ketentuan Pasal 29 UU No 1 tahun 1974 Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian tertulis ke...
PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiy...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing y...
ABSTRAK Perkawinan yang sah tidak saja membawa akibat ikatan lahir batin antara seorang pria ...
Harta benda dalam perkawinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan keluarga. Namun, hart...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehi...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehi...
Perjanjian perkawinan yang dilakukan setelah berlangsungnya tidak boleh dilakukan oleh suami istri, ...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Perjanjian kawin di Indonesia, mengatur tentang harta dalam perkawinan dan harta bawaan dari pasanga...