Saat ini kurikulum ushul fiqh yang dipakai di Perguruan Tinggi Islam masih memberikan contoh kasus-kasus beberapa abad silam. Sangat sedikit sekali berbicara tentang kasus-kasus kontemporer. Literatur ushul fiqh kita lebih didominasi contoh kasus-kasus ibadah, jinayah, munakahat. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh yang diajarkan tidak bisa merespon isu-isu, problem dan kasus-kasus kontemporer yang terus bermunculan. Kesenjangan antara ushul (pokok) dan furu’(fiqh) ini pada akhirnya tidak mampu mengantar seorang akademisi dan praktisi kepada pemahaman metodologi istinbath kasus-kasus kontemporer yang terus berkembang dan semakin kompleks. Kesenjangan antara materi ushul fiqh yang diajarkan dengan kasus-kasus aktual akan membuat ushul fiqh me...