Diskursus tentang metode istinbath hukum yang relevan dengan pengembangan hukum Islam dewasa ini dirasakan sangat perlu. Mengingat semakin banyak peristiwa hukum baru bermunculan, sedangkan ketetapan hukumnya tidak ditemukan pada literatur klasik. Kenyataan di atas menuntut para ulama dan cendikiawan muslim berkemampuan untuk menghasilkan produk-produk hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dengan kata lain para ulama dan cendikiawan muslim dituntut untuk mengembangkan pemikiran hukum, guna menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Maslahah al-mursalah adalah salah satu metode yang dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Metode ini telah di...