Zakat bukan hanya persoalan karikatif (kedermawanan) seseorang, juga persoalan otoritatif (hak ijbar) yang dalam hal ini dibutuhkan intervensi dan proaktif pemerintah dan adanya regulasi yang mengikat sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para khalifah Islam dalam mengelola zakat. Jika zakat dikelola oleh pihak yang kompeten dan mempunyai otoritas yang mempuyai hak ijbar (hak memaksa) serta dengan didukung adanya regulasi yang bukan hanya mengatur masalah pengelolaan, juga mengatur eksistensi para muzakki (pewajib zakat), dimana amil zakat berwenang mendata dan mengaudit kekayaan muzakii, mengambil zakat baik dengan suka rela maupun secara paksa jika muzaki enggan mengeluarkan zakat, maka sudah barang tentu zakat bisa menj...