Untuk memahami persoalan illat hukum danal-Ziyadah ‘Ala al-Nash dalam pemikiran al-Zanjaniyperlu dijelaskan terlebih dahulu kontroversi dua madhab besar usul fikih, mazdhab Haditsdi Madinah versus mazdhab Ra’yudiIrak yang menjadi latar historisnya.Karenanya, diperlukan unifikasi prinsip (metodologi) hukum, untuk menyelamatkan pertentangan yang amat mendasar ini. Tokoh yang mampu menyatukan hukum dari ancaman disentegrasi itu adalah Imam al-Shafi’i.Dalam karya, al-Risalah, ia merumuskan empat sumber hukum Islam: Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas. Rumusan ushul fiqh al-Shafi’i ini mendapat pembenaran dan diamini oleh ulama ushul lainnya. Hal itu terbukti dari tidak adanya pertentangan atas teori al-Shafi’i ini dari mereka. Malahan, mereka...
Bid‘ah yang dipahami oleh umumnya orang adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi saw menjadi di...
Sekripsi ini berjudul Hukum Melakukan Sogok Menyogok Untuk Mempertahankan Hak (Studi Komparatif Anta...
Al-illah merupakan sifat yang jelas (wasf zahir), terukur (mundhabit), memiliki hubungan dengan huku...
Untuk memahami persoalan illat hukum danal-Ziyadah ‘Ala al-Nash dalam pemikiran al-Zanjaniyperlu dij...
INDONESIA: Ri’ayah al-Maslahah, adalah merupakan tujuan hukum yang dalam hukum Eropa disebut deng...
Judul skripsi ini muncul karena ada sebagian dari komunitas anak indekos yang melakukan praktek sala...
ABSTRAKPada zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika para sahabat menemukan masalahmasalah agama,baik tatacar...
Skripsi yang berjudul “AMALAN MENGHADIAHKAN PAHALA BACAAN AL-QURAN KEPADA MAYIT (STUDI KOMPARATIF AN...
Dalam surat al Baqarah; 106 dan surat Fussilat; 42 menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama te...
Disertasi ini merupakan perbandingan antara mazhab fiqh Hanafi, Maliki, Syafe’i dan Hanbali serta Sy...
Manhaj fikih, bentuk dan metodenya hanya fokus pada ayat-ayat hukum yang dijelaskan sesuai dengan la...
Kajian ini memfokuskan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Jabir Bin Zayd dan Hasan al-Basri, yang b...
Seperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memp...
Kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji merupakan kesepakatan dari seluruh ulama dengan memakai das...
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, tenang, bahagia dan tentram. Hal ini me...
Bid‘ah yang dipahami oleh umumnya orang adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi saw menjadi di...
Sekripsi ini berjudul Hukum Melakukan Sogok Menyogok Untuk Mempertahankan Hak (Studi Komparatif Anta...
Al-illah merupakan sifat yang jelas (wasf zahir), terukur (mundhabit), memiliki hubungan dengan huku...
Untuk memahami persoalan illat hukum danal-Ziyadah ‘Ala al-Nash dalam pemikiran al-Zanjaniyperlu dij...
INDONESIA: Ri’ayah al-Maslahah, adalah merupakan tujuan hukum yang dalam hukum Eropa disebut deng...
Judul skripsi ini muncul karena ada sebagian dari komunitas anak indekos yang melakukan praktek sala...
ABSTRAKPada zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika para sahabat menemukan masalahmasalah agama,baik tatacar...
Skripsi yang berjudul “AMALAN MENGHADIAHKAN PAHALA BACAAN AL-QURAN KEPADA MAYIT (STUDI KOMPARATIF AN...
Dalam surat al Baqarah; 106 dan surat Fussilat; 42 menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama te...
Disertasi ini merupakan perbandingan antara mazhab fiqh Hanafi, Maliki, Syafe’i dan Hanbali serta Sy...
Manhaj fikih, bentuk dan metodenya hanya fokus pada ayat-ayat hukum yang dijelaskan sesuai dengan la...
Kajian ini memfokuskan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Jabir Bin Zayd dan Hasan al-Basri, yang b...
Seperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memp...
Kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji merupakan kesepakatan dari seluruh ulama dengan memakai das...
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, tenang, bahagia dan tentram. Hal ini me...
Bid‘ah yang dipahami oleh umumnya orang adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi saw menjadi di...
Sekripsi ini berjudul Hukum Melakukan Sogok Menyogok Untuk Mempertahankan Hak (Studi Komparatif Anta...
Al-illah merupakan sifat yang jelas (wasf zahir), terukur (mundhabit), memiliki hubungan dengan huku...