Dalam Trias Politica kekuasaan Negara dibagi ke dalam tiga bidang, yang masing-masing kekuasaan berdiri dan berkuasa sendiri, tanpa ada campur tangan satu kekuasaan terhadap kekuasaan yang lain. Kekuasaan Negara yang dibagi dalam tiga bidang itu, yaitu: “Kekuasaan pembuat Undang-Undang (Legislatif), kekuasaan pelaksana Undang-Undang (Eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (Yudikatif). Pembagian kekuasaan Negara yang berdiri sendiri itu menggambarkan, bahwa teori tersebut lahir dari satu keadaan yang secara kronologis mempunyai latar belakang tersendiri, tentu saja jika teori ini dihubungkan dengan system kekuasaan Negara menurut konsepsi Islam akan dijumpai beberapa perbedaan selain mungkin terdapat segi persamaannya. Kata Kunci: Trias P...