Dalam lingkup kajian hukum Islam, fenomena perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan para ulama adalah lumrah terjadi, baik di kalangan ulama fikih (fuqaha') maupun ulama usu! jikih (ushulqyin). Disinyaalisasi, perbedaan perbedaan pendapat di ka!angan ulama itu tidak dipicu oleh salu atau dua latar belakang an sich. Salah salu hal yang memicu munculnya perbedaan pendapat dalam bidangjikih, misalnya, adalah persoalan perbedaan pemahaman (usul fikih) tentang konsep al-Ziyadah 'ala al-Nashsh.Kontroversi ulama dalam kaidah ini sangat berpengaruh terhadap pemikiran di bidang fikih. Ini dapat diamati dari keragaman pemikiran fikih para ulama yang dilatarbelakangi dari kaidah tersebut. &nbs...