Demokrasi dan hukum dua pilar utama berkenaan dengan diri manusia ; baik dalam kapasitas individu, masyarakat, bangsa, negara dan masyarakat internasional. Apakah demokrasi dan hukum berbenturan antar keduanya atau saling mengisi bergerak dalam fungsi masing-masing. Bagaimana keberadaan demokrasi dalam negara hukum Pancasila dan Masyarakat Islam. Hasil studi menunjukkan bahwa nilai-nilai demokrasi dan hukum tidak terdapat pertentangan antar keduanya, melainkan saling mengisi dan melengkapi. Islam memberi arah bagi demokrasi dan hukum. Kesimpulan, demokrasi dan hukum muncul atas kehendak rakyat dari karunia Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai perlawanan terhadap paham kekuasaan otoriter, untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak individu, masyarak...