Perbedaan pendapat dalam fiqh adalah suatu yang tidak terhindarkan. Karena itu pula fiqh kerap diidentikkan dengan perbedaan pendapat. Di antara persoalan yang sejak dulu senantiasa diperdebatkan dalam pemikiran fiqh adalah masalah Ahl a-Kitab dan Khilafah. Dalam masalah Ahl al-Kitab, perbedaan tidak hanya di seputar persoalan siapa saja yang masuk golongan ahl al-kitab tersebut, melainkan juga pada masalah definisi dan perkembangan makna ahl al kitab itu sendiri. Perbedaan pendapat pada masalah-masalah tadi berimplikasi pada perdebatan yang lebih keras dalam persoalan status pernikahan seorang muslim dengan ahl al-kitab. Sementara itu, dalam masalah Khilafah, perdebatan juga muncul dalam hal keharusan mendirikan institusi pemerintahan Isl...