Artikel ini hendak mengeksplorasi perspektif kitab suci terhadap perbuatan korupsi. Kitab suci agama yang dimaksud adalah kitab suci yang dimiliki oleh agama yang resmi diakui oleh pemerintah Republik Indonesia. Kitab Suci Agama pun dengan tegas harus dihukum, baik dengan hukuman mati, hukuman potong tangan maupun dengan hukuman penjara dan ganti rugi sesuai dengan kadar yang dikorupsinya. Semua Kitab Suci Agama itu, memberikan solusi yang terbaik dan terindah supaya pemerintah dan penegak hukum dalam melakukan hukuman dengan sebenarnya dan Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan landasan dan langkah untuk menyelesaikan korupsi atau pencuri, perampas dan perampog agar tidak terjadi di bangsa Indonesia yang Berketuhan Maha Esa