Sebagian masyarakat dalam pemahaman tentang harta wakaf masih seputar wakaf tanah dan bangunan, selain itu peruntukan wakaf tanahpun hanya berkisar, mushola, masjid, pesantren, kuburan ataupun lainnya. Wakaf merupakan salah satu filantropi Islam yang berbeda dengan zakat infak dan shadaqah, dalam wakaf diperlukan pengelolaan yang professional dan transparan. Dengan semakin berkembangnya kajian-kajian ekonomi Islam klasik maupun kontemporer, maka muncul kembali kajian wakaf produktif dalam pengelolaan wakaf tanah dan bangunan yang selama ini non produktif dan kajian wakaf uang yang keberadaannya sudah dikenal pada abad ke 2 Hijriah. Jika melihat potensi wakaf uang dengan jumlah masyarakat muslim di Indonesia maka hal ini merupakan potensi ya...