Sistem yang berlaku di banyak masyarakat telah menetapkan bahwa tanggung jawab untuk merawat anak lebih cocok hanya untuk kaum wanita (ibu). Hal ini disebabkan kesesuaian dengan banyak wanita yang bertemperamen ‘feminim’ yang cenderung mengasuh, sehingga memperkuat ketetapan buatan kaum laki-laki bahwa seolah-olah pengasuhan ini memang sudah bawaan (kodrat) wanita. Dengan lahirnya Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak maka Negara memepunyai kewajiban dalam mengasuh anak, dan berdasarkan hadits yang artinya “Dari Abu Hurirah ra. Dari Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya, dan barangsiapa yang meninggalkan hal yang memberatkan, maka kepada kami. (HR. Bukhari), maksud kami disitu...