Perbankan syari’ah saat ini telah memiliki payung hukum yang kuat dengan hadirnya undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah. Hal ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi dari perbankan syari’ah yang semakin diminati oleh banyak kalangan.Bank syari’ah membutuhkan dana dalam menjalankan produk pembiayaannya. Deposito merupakan salah satu produk penghimpunan di bank syariah. Deposito di bank syariah terus mengalami pertumbuhan. Walaupun demikian bank syariah tetap harus meningkatkan produk deposito, untuk mencapai market share 5 persen. Untuk meningkatkan volume deposito bank syariah perlu memahami bentuk perilaku konsumsi masyarakat. Dari data yang ada kontribusi dana pihak ketiga bank syariah diberikan oleh produk deposi...