Penelitian ini merupakan hasil penelitian yang membahas tentang pro-kontra hukuman mati, dengan memfokuskan kajian kepada presepsi tokoh agama agama Islam dan praktisi hukum di kota Palembang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukuman mati dalam persfektif hukum pidana di Indoneia adalah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundang-undangan lainnya yang memuat tentang hukuman mati, antara lain didalam Pasal 10 dan Pasal 11 KUHP. Hukuman pidana mati penerapannya di Indonesia menurut perspektif Tokoh Agama Islam dan praktisi hukum di kota Palembang masih terjadi pro dan kontra. Baik dikalangan praktisi hukum sendiri terjadi pro dan kontra, apakah hukuman pidana mati masih diperlukan penerapannya begitu juga dengan kala...