Perkawinan dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu atau biasa disebut dengan poligami. Namun dibolehkannya poligami dengan beberapa syarat diantaranya berlaku adil dan harus mendapat izin istri pertama. Dari poligami, ada beberapa permasalahan yang timbul diantaranya tentang harta bersama. Artikel ini akan menjelaskan tentang harta bersama dalam pandangan undang-undang di Indonesia dan hukum Islam. Dalam perkawinan poligami, harta bersama dari masing-masing istri berdiri secara terpisah. Pembagian harta bersama dalam perkawinan yang kedua kalinya (poligami) tidak semudah dalam perkawinan monogami. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami menurut UU Nomor 1 tahun 1974 yaitu masing-masing istri mendapatkan bag...
Artikel ini membahas hasil penelitian tentang praktik poligami di Desa Karanganyar Paiton Probolingg...
Artikel ini membahas hasil penelitian tentang praktik poligami di Desa Karanganyar Paiton Probolingg...
Hukum di Indonesia sebagai akibat dari perkembangan sejarah, bersifat majemuk. Disebut demikian kare...
Perkawinan dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu atau biasa disebut dengan...
Poligami sudah ada sejak jaman dahulu, secara bahasa, poligami adalah sistem perkawinan yang salah ...
Pada prinsipnya dalam Islam ada kebolehan untuk melakukan poligami, namun berlaku syarat mutlak bagi...
Abstrak Islam bukan hanya sekedar agama yang berasaskan aturan hukum dari Tuhan semata, namun disisi...
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral yang dilakukan oleh pria dan wanita, dengan tujuan untuk menci...
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral yang dilakukan oleh pria dan wanita, dengan tujuan untuk menci...
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral yang dilakukan oleh pria dan wanita, dengan tujuan untuk menci...
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang...
Fakta sejarah kehidupan Nabi Muhammad adalah beliau melakukan poligami, yang menjadi bagian dari sun...
Fakta sejarah kehidupan Nabi Muhammad adalah beliau melakukan poligami, yang menjadi bagian dari sun...
Abstrak Islam bukan hanya sekedar agama yang berasaskan aturan hukum dari Tuhan semata, namun disisi...
Islam adalah agama yang memberikan pedoman hidup sangat lengkap kepada manusia, termasuk pedoman hid...
Artikel ini membahas hasil penelitian tentang praktik poligami di Desa Karanganyar Paiton Probolingg...
Artikel ini membahas hasil penelitian tentang praktik poligami di Desa Karanganyar Paiton Probolingg...
Hukum di Indonesia sebagai akibat dari perkembangan sejarah, bersifat majemuk. Disebut demikian kare...
Perkawinan dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu atau biasa disebut dengan...
Poligami sudah ada sejak jaman dahulu, secara bahasa, poligami adalah sistem perkawinan yang salah ...
Pada prinsipnya dalam Islam ada kebolehan untuk melakukan poligami, namun berlaku syarat mutlak bagi...
Abstrak Islam bukan hanya sekedar agama yang berasaskan aturan hukum dari Tuhan semata, namun disisi...
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral yang dilakukan oleh pria dan wanita, dengan tujuan untuk menci...
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral yang dilakukan oleh pria dan wanita, dengan tujuan untuk menci...
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral yang dilakukan oleh pria dan wanita, dengan tujuan untuk menci...
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang...
Fakta sejarah kehidupan Nabi Muhammad adalah beliau melakukan poligami, yang menjadi bagian dari sun...
Fakta sejarah kehidupan Nabi Muhammad adalah beliau melakukan poligami, yang menjadi bagian dari sun...
Abstrak Islam bukan hanya sekedar agama yang berasaskan aturan hukum dari Tuhan semata, namun disisi...
Islam adalah agama yang memberikan pedoman hidup sangat lengkap kepada manusia, termasuk pedoman hid...
Artikel ini membahas hasil penelitian tentang praktik poligami di Desa Karanganyar Paiton Probolingg...
Artikel ini membahas hasil penelitian tentang praktik poligami di Desa Karanganyar Paiton Probolingg...
Hukum di Indonesia sebagai akibat dari perkembangan sejarah, bersifat majemuk. Disebut demikian kare...