Studi ini memaparkan tentang kepastian hukum hak-hak perempuan yang melakukan nikah di bawah tangan pasca isbat nikah. Nikah dibawah tangan merupakan salah satu bentuk pembangkangan terhadap aturan perkawinan, baik aturan hukum Islam maupun hukum positif. Perkawinan di bawah tangan praktiknya ada yang dilakukan di bawah Tahun 1974 dan sesudah Tahun 1974 setelah lahirnya undang-undang tentang perkawinan. Jika perkawinan di bawah tangan dilakukan sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, agar memiliki buku nikah sebagai bukti autentik adalah dengan jalan isbat (penetapan) oleh Pengadilan Agama selama perkawinan tersebut tidak menyalahi hukum Islam. Namun jika perkawinan di bawah tangan dilakukan setelah lahirnya Undang-Undang Perk...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami is...
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni...
Problem hukum keluarga Islam di Indonesia di antaranya adalah masalah perkawinan yang tidak tercatat...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan art...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
Fenomena perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat merupakan dua hal yang sampai saat i...
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah t...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Ketentuan pencatatan perkawinan telah lama diundangkan setidaknya dapat dilihat dari lahirnya UU No ...
ABSTRAK Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam penerapannya banyak terdapat ha...
Skripsi ini bertujuan (1). Untuk mengetahui Problematik Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Donggala Ke...
Penelitan ini bertujuan untuk mengkaji faktor pendorong terjadinya pernikahan di bawah tangan, dan m...
Anak perempuan hasil kawin hamil menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian pasal 44 dan Kompil...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami is...
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni...
Problem hukum keluarga Islam di Indonesia di antaranya adalah masalah perkawinan yang tidak tercatat...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan art...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
Fenomena perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat merupakan dua hal yang sampai saat i...
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah t...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Ketentuan pencatatan perkawinan telah lama diundangkan setidaknya dapat dilihat dari lahirnya UU No ...
ABSTRAK Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam penerapannya banyak terdapat ha...
Skripsi ini bertujuan (1). Untuk mengetahui Problematik Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Donggala Ke...
Penelitan ini bertujuan untuk mengkaji faktor pendorong terjadinya pernikahan di bawah tangan, dan m...
Anak perempuan hasil kawin hamil menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawian pasal 44 dan Kompil...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami is...
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni...