Realitas sosial adalah kenyataan atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Ia selalu berubah dan berkembang sesuai dengan perubahan dan perkembangan zaman. Dalam ajaran Islam realitas sosial tidak dibiarkan mengalir begitu saja, melainkan ada syariat yang mengatur dan mengarahkannya kepada sesuatu yang diridhai oleh Allah SWT. Ushul fiqh sebenarnya cukup bisa memberikan respon terhadap realitas sosial. Hanya saja, bukan ushul fiqh yang bertumpu pada makna teks. Melainkan, dengan ushul fiqh baru yang lebih mengedepankan sisi nalar atau bertumpu kepada maqashid syari’ah, yakni makna atau tujuan yang ada di balik teks. Ushul fiqh yang semacam ini yang kemudian juga mampu melahirkan fiqh kontekstual atau fiqh sosial yakni fiqh sebagai...