Kemaslahatan sebagai inti dari Maqâshid al-Syarî‘ah, memiliki peranan penting dalam penentuan hukum Islam. Sebab hukum Islam diturunkan mempunyai tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian sesungguhnya Maqashid al-Syarî‘ah memiliki hubungan yang sangat erat dengan metode istinbath hukum, dengan kata lain bahwa setiap metode istinbath hukum berdasar pada kemaslahatan. Adapun cara yang digunakan oleh para ulama dalam menggali kemaslahatan tersebut ada dua macam yakni; Pertama metode Ta’liîlî (metode analisis substantif) yang meliputi Qiyas dan Istihsân. Kedua metode Istishlâhî (Metode Analisis Kemaslahatan) yang meliputi Al-Mashahah al-Mursalah danal-Dharî’ah baik kategori sadd al-Dzarî’ah maupu...