Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menetapkan bahwa anak perempuan memiliki hak untuk mewarisi harta ayahnya. Putusan-putusan tersebut bertentangan dengan prinsip pewarisan dalam hukum adat, khususnya dalam masyarakat adat dengan sistem patrilineal. Oleh karena itu artikel ini menganalisis penalaran hukum dalam putusan Mahkamah Agung terkait dengan keseimbanganlaki-laki dan perempuan dalam sengketa waris adat dan implikasinya terhadap identitas budaya. Analisis artikel ini menggunakan pendekatan studi kasus putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri dari tahun 1974 hingga 2016. Analisis dalam artikel ini menunjukkan bahwa putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut menggunakan perspektif hak asasi manusia untuk mengkritik ketidaks...
Abstract : The aims of this study are: First, to describe the division of inheritance in polygamous ...
AbstrakJurnal ini menjelaskan tentang pandangan Hukum Islam terhadap Adat Mana’ Simanai dalam kewari...
Perempuan mempunyai kedudukan mewaris dari harta bersama, menurut Hukum Adat Sasak, karena dalam per...
Abstrak Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan yang sehubungan dengan meninggalnya seseorang d...
Supreme Court decisions have established that daughters have the right to inherit their fathers' pro...
Abstrak Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan yang sehubungan dengan meninggalnya seseorang d...
Ketidakadilan gender dalam hukum adat waris yang paling tampak adalah pada masyarakat yang menganut ...
AbstractIn patrilineal system, the familial line is descended from the male side of the family, wher...
Hukum terbagi dalam berbagai konfigurasi, seperti hukum positif dan hukum adat. Hukum adat yang la...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui kedudukan anak perempuan dalam sistem kewarisan Suku Pakpa...
Pada dasarnya, Anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan sang ibu dan keluarganya. Akibat...
Abstrak Pada tiga sistem hukum kewarisan tersebut, kedudukan perempuan maupun hak-haknya sebagai ahl...
Abstrak Pada tiga sistem hukum kewarisan tersebut, kedudukan perempuan maupun hak-haknya sebagai ahl...
ABSTRAK Pada saat sekarang ini di Indonesia masalah yang sering terjadi dalam keluarga perlu mendapa...
Masyarakat hukum adat sangat erat kaitannya dengan adat istiadat dan kepribadian bangsa sehingga dap...
Abstract : The aims of this study are: First, to describe the division of inheritance in polygamous ...
AbstrakJurnal ini menjelaskan tentang pandangan Hukum Islam terhadap Adat Mana’ Simanai dalam kewari...
Perempuan mempunyai kedudukan mewaris dari harta bersama, menurut Hukum Adat Sasak, karena dalam per...
Abstrak Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan yang sehubungan dengan meninggalnya seseorang d...
Supreme Court decisions have established that daughters have the right to inherit their fathers' pro...
Abstrak Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan yang sehubungan dengan meninggalnya seseorang d...
Ketidakadilan gender dalam hukum adat waris yang paling tampak adalah pada masyarakat yang menganut ...
AbstractIn patrilineal system, the familial line is descended from the male side of the family, wher...
Hukum terbagi dalam berbagai konfigurasi, seperti hukum positif dan hukum adat. Hukum adat yang la...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui kedudukan anak perempuan dalam sistem kewarisan Suku Pakpa...
Pada dasarnya, Anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan sang ibu dan keluarganya. Akibat...
Abstrak Pada tiga sistem hukum kewarisan tersebut, kedudukan perempuan maupun hak-haknya sebagai ahl...
Abstrak Pada tiga sistem hukum kewarisan tersebut, kedudukan perempuan maupun hak-haknya sebagai ahl...
ABSTRAK Pada saat sekarang ini di Indonesia masalah yang sering terjadi dalam keluarga perlu mendapa...
Masyarakat hukum adat sangat erat kaitannya dengan adat istiadat dan kepribadian bangsa sehingga dap...
Abstract : The aims of this study are: First, to describe the division of inheritance in polygamous ...
AbstrakJurnal ini menjelaskan tentang pandangan Hukum Islam terhadap Adat Mana’ Simanai dalam kewari...
Perempuan mempunyai kedudukan mewaris dari harta bersama, menurut Hukum Adat Sasak, karena dalam per...