Implementasi Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Tujuan penelitian adalah menemukan gambaran tentang implementasi PTSP Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh dari wawancara dan observasi. sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumentasi. Analisis data menggunakan metode triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen pelaksanaan PTSP dari kepala daerah sudah baik, tetapi kendala ditemukan dalam hal fungsi koordinasi antara lembaga pelaksana PTSP dengan SKPD teknis karena perbedaan eselonisasi. Imbas tarik menarik kepentingan antara kedua lembaga tersebut dalam pelayanan publik perizinan dapat berdampak pada rendahnya kepercayaan pelaku usaha terhadap birokrat pemberi pelayan...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk ...
INDONESIA : Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pe...
Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas ta...
Abstrak Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian ini digambarkan secara jelas dan me...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang...
Latar belakang penelitian ini berawal dari hadirnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas serta peny...
Selama ini birokrasi perijinan masih terkesan rumit karena masih menyebar di berbagai SKPD akan teta...
Penerapan kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Kabupaten Jombang di...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pelayanan prima dengan ketentuan izin usaha p...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan aplikasi pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pr...
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan suatu program kebijakan berdasarkan instruksi Kementer...
Penelitian ini tentang strategi implementasi perizinan investasi dan badan perizinan terpadu Kabupat...
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah inovasi MAN Salatiga untuk memberikan pelayanan secara te...
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu kebijakan pemerintah di dalam memberikan ke...
Berupaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan aparatur Negarakepada masyarakat dengan membuat penyed...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk ...
INDONESIA : Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pe...
Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas ta...
Abstrak Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian ini digambarkan secara jelas dan me...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang...
Latar belakang penelitian ini berawal dari hadirnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas serta peny...
Selama ini birokrasi perijinan masih terkesan rumit karena masih menyebar di berbagai SKPD akan teta...
Penerapan kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu oleh Kabupaten Jombang di...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pelayanan prima dengan ketentuan izin usaha p...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan aplikasi pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pr...
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan suatu program kebijakan berdasarkan instruksi Kementer...
Penelitian ini tentang strategi implementasi perizinan investasi dan badan perizinan terpadu Kabupat...
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah inovasi MAN Salatiga untuk memberikan pelayanan secara te...
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu kebijakan pemerintah di dalam memberikan ke...
Berupaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan aparatur Negarakepada masyarakat dengan membuat penyed...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk ...
INDONESIA : Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pe...
Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas ta...