Tanah merupakan elemen yang sangat vital bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Nilai ekonomi tanah akan meningkat karena kebutuhan manusia dan luas tanah relatif tidak bertambah. Oleh karena itu tanah mempunyai berbagai dimensi strategis yang rawan dengan konflik dan sengketa. Salah satu upaya mencegah dan meminimalisir konflik sengketa dan konflik pertanahan lainnya, adalah dengan mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui pendaftaran tanah. Untuk itu dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan pemerintah melalui program prioritas Reforma Agraria melakukan percepatan legalisasi hak atas tanah melalui Program PTSL. Program ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasio...
Program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah kegiatan yang dis...
Salah satu program pemerintah dalam pembangunan di bidang pertanahan ialah melaksanakan penataan kem...
Perlindungan hukum ha katas tanah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang kemudian disingkat menjadi PTSL menurut Peraturan Menteri...
ABSTRAK Penulisan ilmiah ini dibuat bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Program Penyelesaian Tana...
Program Nawacita yang diprakarsai oleh Presiden Jokowi memiliki niat yang baik untuk mewujudkanperce...
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah di bida...
AbstrakPerombakan dalam dunia pertanahan dalam Pemerintahan saat ini salah satunya adalah pendaftara...
Pelaksanaan Program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pati mendapat sambutan y...
Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas ta...
Kepastian hukum sangat penting untuk mengatur kehidupan di masyarakat. Misalnya tanah, tanah harus ...
Revolusi Pencatatan Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan lang...
Revolusi Pencatatan Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan lang...
AbstrakSistem pendaftaran tanah yang sedang digaungkan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (...
Pada tahun 1960 bangsa Indonesia memasuki suatu era baru dalam bidangagraria, pada tahun ini baru pe...
Program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah kegiatan yang dis...
Salah satu program pemerintah dalam pembangunan di bidang pertanahan ialah melaksanakan penataan kem...
Perlindungan hukum ha katas tanah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang kemudian disingkat menjadi PTSL menurut Peraturan Menteri...
ABSTRAK Penulisan ilmiah ini dibuat bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Program Penyelesaian Tana...
Program Nawacita yang diprakarsai oleh Presiden Jokowi memiliki niat yang baik untuk mewujudkanperce...
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah di bida...
AbstrakPerombakan dalam dunia pertanahan dalam Pemerintahan saat ini salah satunya adalah pendaftara...
Pelaksanaan Program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pati mendapat sambutan y...
Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas ta...
Kepastian hukum sangat penting untuk mengatur kehidupan di masyarakat. Misalnya tanah, tanah harus ...
Revolusi Pencatatan Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan lang...
Revolusi Pencatatan Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan lang...
AbstrakSistem pendaftaran tanah yang sedang digaungkan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (...
Pada tahun 1960 bangsa Indonesia memasuki suatu era baru dalam bidangagraria, pada tahun ini baru pe...
Program Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah kegiatan yang dis...
Salah satu program pemerintah dalam pembangunan di bidang pertanahan ialah melaksanakan penataan kem...
Perlindungan hukum ha katas tanah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok...