Kebekuan yang ada dalam fiqh terkadang masih dirasakan sampai sekarang. Keberadaaan fiqh sebagai manifestasi Islam yang berhubungan dengan hukum seringkali dihadapkan dengan tantangan realitas zaman. Dinamika kehidupan yang meniscayakan adanya perubahan, menuntut fiqh itu sendiri mampu menerobos ruang-ruang gelap yang telah mengurungnya. Tulisan ini hendak mengkaji pemikiran Syahrur dari sudut pandang fiqh. Titik tolaknya adalah bagaimana corak pemikiran Syahrur dalam fiqh dan bagaimana implikasi teoritis terhadap fiqh kontemporer. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah deskriptif analitis. Penulis mempunyai kesimpulan bahwa corak pemikiran Syahrur dalam fiqhadalah humanis, reformatif dan emansipatif. Secara teoritis gagasan Syahrur y...