Soaiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupakan ilmusosial yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yaknikehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya sosiologi hukum mempelajarimasyrakat, khususnya gejala hukum dari masyrakat. Pada hakekatnya masyrakatdapat ditelaah dari dua sudut yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Segistruktur dinamakan pula struktur soaial yaitu kaedah-kaedah sosial, lembagalembagasosial serta kelompok-kelompok sosial serta lapisan lapisan sosial.Sosiologi hukum mempunyai peranan yang penting bagai aparat penegak hukumagar dapat bekerja lebih profesional dan menurut peraturan perundangundanganyang belaku.Kata kunci : Sosiologi Hukum, Aparat Penegak Huku