ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan re...
Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distrib...
Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distrib...
ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara...
PendahuluanPerubahan Ketiga UUD 1945 menghasilkan pergeseran ke arah susunan kekuasaan yang bersifat...
PendahuluanPerubahan Ketiga UUD 1945 menghasilkan pergeseran ke arah susunan kekuasaan yang bersifat...
Penyelenggaraan negara dan pemerintahan sebelum reformasi ditandai dengan praktik maladministrasi te...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk menyelenggarakan otonom...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Lembaga negara penunjang di Indonesia banyak lahir setelah perubahan UUD 1945. Lembaga ini menjadi s...
Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distrib...
Buku ini membahas hukum konstitusi dan kelembagaan negara di Indonesia. Materi buku ini dibuka denga...
Sejak berdirinya negara Indonesia, secara konstitusional Negara Indonesia merupakan negara hukum. Ha...
Nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan “UUD 1945” adalah keinginan luhur para pendiri negara In...
Penelitian dengan judul “Kewenangan Pembatalan Produk Hukum Daerah Oleh Pemerintah Ditinjau dari Per...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan re...
Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distrib...
Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distrib...
ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara...
PendahuluanPerubahan Ketiga UUD 1945 menghasilkan pergeseran ke arah susunan kekuasaan yang bersifat...
PendahuluanPerubahan Ketiga UUD 1945 menghasilkan pergeseran ke arah susunan kekuasaan yang bersifat...
Penyelenggaraan negara dan pemerintahan sebelum reformasi ditandai dengan praktik maladministrasi te...
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk menyelenggarakan otonom...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Lembaga negara penunjang di Indonesia banyak lahir setelah perubahan UUD 1945. Lembaga ini menjadi s...
Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distrib...
Buku ini membahas hukum konstitusi dan kelembagaan negara di Indonesia. Materi buku ini dibuka denga...
Sejak berdirinya negara Indonesia, secara konstitusional Negara Indonesia merupakan negara hukum. Ha...
Nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan “UUD 1945” adalah keinginan luhur para pendiri negara In...
Penelitian dengan judul “Kewenangan Pembatalan Produk Hukum Daerah Oleh Pemerintah Ditinjau dari Per...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan re...
Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distrib...
Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distrib...