Artikel ini memertimbangkan kembali relativisme moraldalam hubungannya dengan pluralitas kebudayaan danposisi-posisi filosofis. Mengingat bahwa umumnyaHukum Hume dipakai sebagai dasar epistemologis bagirelativisme, maka pada “pars destruens” diajukan kritik atasHukum Hume yang memerlihatkan bahwa nalar manusiadapat melampaui penginderaan. Relativisme sebagaikondisi dasar bagi masyarakat pluralistik dan demokratisdikritik juga sebagai tidak benar. Sedang pada “parsconstruens” diajukan peran filsafat Katolik dalam dunia'glokal' kini sebagai ditandai pencarian 'kebenaran publik'warta Kristiani, sejenis bentuk baru “teologi natural(filosofis)”