Dalam perkembangan pemikiran Islam kontemporer saat ini, mulai berkembang suatu pemikiran sumber hukum yang dianggap mandiri yakni maslahah atau maqashid asy-syariyyah. Belakangan konsep tersebut makin berkembang bahkan menjadi disiplin ilmu yang seolah terlepas dari ilmu ushul fikh. Konsep pemikiran tersebut meski mulai berkembang belakangan, namun secara implisit sudah dijadikan sebagai landasan berpikir oleh para intelektual Muslim tak terkecuali di Indonesia. Munawir Sjadzali, seorang intelektual Muslim Indonesia, memunculkan ide tentang “Reaktualisasi Ajaran Islam“ dengan mengedepankan aspek maslahah. Dalam hal ini Munawir lebih mengkonkritkan lagi pada tiga kerangka metodologi yakni adat, nasakh dan masla...
This paper descibes the dynamic of Islamic law. Dynamics of Islamic law was born through a progressi...
Perkembangan hukum Islam pernah mengalami stagnasi perkembangannya, yangdiakibatkan oleh suatu paham...
Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan...
Hukum Islam, selain bersumber dari doktrin-normatif yang bersifat Ilahiyah, juga digali dari praktek...
Teori hukum Islam atau disebut juga ushul al-fiqh adalah salah satu disiplin ilmu keislaman tradisio...
ABSTRAKArtikel ini membahas tentang sosok Munawir Syadzali dan kiprah pemikirannya dalam blantika pe...
Perubahan adalah sebuah keniscayaan, yang harus disikapi oleh hukum Islam dalam bentuk ijtiha>d. ...
Munculnya fenomena paham keislaman yang amat beragam, tentunya memilki latar belakang kemunculannya,...
Dalam sistem kewarisan Islam, cucu mempunyai kedudukan yang sangat lemah dalam hal mewarisi, meskipu...
Penelitian ini bertolak dari suatu fenomena kelam dari peradaban Islam yakni apa sebenarnya yang men...
Seiring dengan perjalanan manusia, maka berbagai masalah kehidupan muncul. Problematika kehidupan mu...
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yakni manuskrip karya Munawir Sjadzali tentang Isla...
Salah satu tantangan dunia pendidikan saat ini adalah model pengajaran Filsafat Ilmu yang masih belu...
Artikel ini mengkaji tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia yang difokuskan pada gagasan fiqi...
Kebekuan perkembangan hukum Islam daripertengahan abad IV H – XII H menimbulkan‘kegelisahan intelekt...
This paper descibes the dynamic of Islamic law. Dynamics of Islamic law was born through a progressi...
Perkembangan hukum Islam pernah mengalami stagnasi perkembangannya, yangdiakibatkan oleh suatu paham...
Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan...
Hukum Islam, selain bersumber dari doktrin-normatif yang bersifat Ilahiyah, juga digali dari praktek...
Teori hukum Islam atau disebut juga ushul al-fiqh adalah salah satu disiplin ilmu keislaman tradisio...
ABSTRAKArtikel ini membahas tentang sosok Munawir Syadzali dan kiprah pemikirannya dalam blantika pe...
Perubahan adalah sebuah keniscayaan, yang harus disikapi oleh hukum Islam dalam bentuk ijtiha>d. ...
Munculnya fenomena paham keislaman yang amat beragam, tentunya memilki latar belakang kemunculannya,...
Dalam sistem kewarisan Islam, cucu mempunyai kedudukan yang sangat lemah dalam hal mewarisi, meskipu...
Penelitian ini bertolak dari suatu fenomena kelam dari peradaban Islam yakni apa sebenarnya yang men...
Seiring dengan perjalanan manusia, maka berbagai masalah kehidupan muncul. Problematika kehidupan mu...
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yakni manuskrip karya Munawir Sjadzali tentang Isla...
Salah satu tantangan dunia pendidikan saat ini adalah model pengajaran Filsafat Ilmu yang masih belu...
Artikel ini mengkaji tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia yang difokuskan pada gagasan fiqi...
Kebekuan perkembangan hukum Islam daripertengahan abad IV H – XII H menimbulkan‘kegelisahan intelekt...
This paper descibes the dynamic of Islamic law. Dynamics of Islamic law was born through a progressi...
Perkembangan hukum Islam pernah mengalami stagnasi perkembangannya, yangdiakibatkan oleh suatu paham...
Kajian ini membahas tentang tujuan hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia khususnya penerapan...