Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan segala peraturan pelaksanaannya di pengadilan Agama Mataram dengan paradigma agar warga masyarakat miskin dapat memperoleh akses terhadap keadilan melalui media pemberian bantuan hukum oleh advokat masih menghadapi kendala. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bantuan hukum; Untuk mengkaji dan menganalisis implementasi Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan segenap peraturan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris atau penelitian hukum sosiologis (Sosiolegal legal research). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipandang belum optimal dalam memberikan ban...
The provision of legal aid is one way to realize access to justice for the poor given by the state o...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipandang belum optimal dalam memberikan ban...
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan segala peraturan pelaksanaan...
Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin ...
Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin ...
Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin ...
Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin ...
UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ternyata belum menjamin hak masyarakat miskin untuk men...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi UndangUndang Nomor ...
ABSTRAKTujuan penelitian ini ialah untuk memberitahukan bahwa dalam rangka memperoleh keadilan tidak...
ABSTRAKTujuan penelitian ini ialah untuk memberitahukan bahwa dalam rangka memperoleh keadilan tidak...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pemberian Bantuan Hukum...
Abstract Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan yang mengatur tentang ba...
Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 201...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipandang belum optimal dalam memberikan ban...
The provision of legal aid is one way to realize access to justice for the poor given by the state o...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipandang belum optimal dalam memberikan ban...
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan segala peraturan pelaksanaan...
Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin ...
Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin ...
Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin ...
Setelah diundangkannya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, masih banyak masyarakat miskin ...
UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ternyata belum menjamin hak masyarakat miskin untuk men...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi UndangUndang Nomor ...
ABSTRAKTujuan penelitian ini ialah untuk memberitahukan bahwa dalam rangka memperoleh keadilan tidak...
ABSTRAKTujuan penelitian ini ialah untuk memberitahukan bahwa dalam rangka memperoleh keadilan tidak...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pemberian Bantuan Hukum...
Abstract Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan yang mengatur tentang ba...
Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 201...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipandang belum optimal dalam memberikan ban...
The provision of legal aid is one way to realize access to justice for the poor given by the state o...
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipandang belum optimal dalam memberikan ban...