Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak?, Kedua, bagaimanakah eksistensi Hukum Islam terhadap perlindungan anak dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002? Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa faktor-faktor yang menyebabkan masih terjadinya kekerasan terhadap anak faktor religius, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Kemudian eksistensi Hukum Islam dalam perlindungan anak dimulai masa pra kelahiran dan sesudah kelahiran dan setelah anak dua tahun sampai dewas
Setelah dilakukan penelitian realitas di lapangan menunjukkan: Ada beberapa faktor-faktor yang melat...
Pernikahan ialah akad yang menghalalkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, dengan akad nikah d...
Penetapan Pengangkatan Anak berdasarkan Hukum Islam antar orangorang yang beragama Islam di Indonesi...
Anak sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karena it...
ABSTRAK Perkawinan rnerupakan suatu kebutuhan yang fitrah pada diri setiap manusia sebagai makhlu...
Peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan anak adalah Undang-Und...
Dalam pandangan Islam, perlindungan anak memiliki makna fundamental, yaitu sebagai basis nilai dan ...
Hukum Islam memberikan hak dasar terhadap hak-hak perlindungan anak yang merupakan persoalan mendesa...
Abstrak: Islam memandang anak sebagai karunia yang mahal harganya yang berstatus suci. Karunia yang ...
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur, yaitu karena faktor Adat dan bud...
Pro dan kontra pernikahan dini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, sebahagian memandang...
Islam memandang anak sebagai karunia yang mahal harganya yang berstatus suci. Karunia yang mahal ini...
Dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya sebagai berikut : "Perceraian hanya dapat di...
Faktor yang mendorong petani sawit untuk melakukan hutang piutang yaitu karena keadaan darurat, kes...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istrei den...
Setelah dilakukan penelitian realitas di lapangan menunjukkan: Ada beberapa faktor-faktor yang melat...
Pernikahan ialah akad yang menghalalkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, dengan akad nikah d...
Penetapan Pengangkatan Anak berdasarkan Hukum Islam antar orangorang yang beragama Islam di Indonesi...
Anak sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karena it...
ABSTRAK Perkawinan rnerupakan suatu kebutuhan yang fitrah pada diri setiap manusia sebagai makhlu...
Peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan anak adalah Undang-Und...
Dalam pandangan Islam, perlindungan anak memiliki makna fundamental, yaitu sebagai basis nilai dan ...
Hukum Islam memberikan hak dasar terhadap hak-hak perlindungan anak yang merupakan persoalan mendesa...
Abstrak: Islam memandang anak sebagai karunia yang mahal harganya yang berstatus suci. Karunia yang ...
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur, yaitu karena faktor Adat dan bud...
Pro dan kontra pernikahan dini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, sebahagian memandang...
Islam memandang anak sebagai karunia yang mahal harganya yang berstatus suci. Karunia yang mahal ini...
Dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya sebagai berikut : "Perceraian hanya dapat di...
Faktor yang mendorong petani sawit untuk melakukan hutang piutang yaitu karena keadaan darurat, kes...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istrei den...
Setelah dilakukan penelitian realitas di lapangan menunjukkan: Ada beberapa faktor-faktor yang melat...
Pernikahan ialah akad yang menghalalkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, dengan akad nikah d...
Penetapan Pengangkatan Anak berdasarkan Hukum Islam antar orangorang yang beragama Islam di Indonesi...