Keluarga adalah lingkungan pertama dari setiap individu dalam perkembangannnya hingga dewasa. Oleh sebab itu, keluarga menjadi faktor penting dalam setiap hidup manusia. Dengan demikian, sangatlah penting untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan suatu keluarga agar tidak terpecah karena masalah pembagian warisan. Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah menjadi yurisprudensi dalam pemberian wasiat wajibah bagi anggota keluarga yang non muslim menjadi pedoman hakim dalam memutus perkara waris beda agama. Wasiat wajibah menjadi salah satu jalan dalam mendamaikan suatu keluarga yang berselisih paham soal pembagian warisan. Ijtihad hakim dalam putusannya untuk memberikan wasiat wajibah ini mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum...
ABSTRAK Penelitian literatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim sebagaimana yang t...
Adapun tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan wasiat wajibah dalam ...
Ide wasiat wajibah pada dasarnya adalah ijtihad ulama yang menafsirkan ayat 180 dari surat al-Baqara...
Deskripsi Wasiat wajibah Anak Angkat dalam Kompilasi Hukum Islam Dalam KompilasiHukum Islam orang tu...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
Adanya seseorang yang meninggal dunia dan ia tidak meninggalkan wasiat yang diberikan kepada orang-o...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Dalam ilmu fiqih Islam yang mengutip hadits nabi disebutkan bahwa seorang muslim tidak mewaris harta...
Wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaanya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kemau...
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia memasukkan adanya wasiat wajibah bukan kepada cucu yang tel...
Fenomena menganut agama yang berbeda dalam satu keluarga umum terjadi dewasa ini. Realitas masyaraka...
Wasiat wajibah merupakan salah satu produk ijtihad di bidang fikih Islam kontemporer. Perkara wasiat...
Pembaruan atau reformasi hukum keluarga Islam adalah usaha Para Cendikiawan Islam untuk menjaga eksi...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaplikasian wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris b...
Hakim memiliki autoriti bagi menentukan hukum terutamanya terhadap perkara yang tidak dijelaskan sec...
ABSTRAK Penelitian literatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim sebagaimana yang t...
Adapun tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan wasiat wajibah dalam ...
Ide wasiat wajibah pada dasarnya adalah ijtihad ulama yang menafsirkan ayat 180 dari surat al-Baqara...
Deskripsi Wasiat wajibah Anak Angkat dalam Kompilasi Hukum Islam Dalam KompilasiHukum Islam orang tu...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
Adanya seseorang yang meninggal dunia dan ia tidak meninggalkan wasiat yang diberikan kepada orang-o...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Dalam ilmu fiqih Islam yang mengutip hadits nabi disebutkan bahwa seorang muslim tidak mewaris harta...
Wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaanya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kemau...
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia memasukkan adanya wasiat wajibah bukan kepada cucu yang tel...
Fenomena menganut agama yang berbeda dalam satu keluarga umum terjadi dewasa ini. Realitas masyaraka...
Wasiat wajibah merupakan salah satu produk ijtihad di bidang fikih Islam kontemporer. Perkara wasiat...
Pembaruan atau reformasi hukum keluarga Islam adalah usaha Para Cendikiawan Islam untuk menjaga eksi...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaplikasian wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris b...
Hakim memiliki autoriti bagi menentukan hukum terutamanya terhadap perkara yang tidak dijelaskan sec...
ABSTRAK Penelitian literatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim sebagaimana yang t...
Adapun tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan wasiat wajibah dalam ...
Ide wasiat wajibah pada dasarnya adalah ijtihad ulama yang menafsirkan ayat 180 dari surat al-Baqara...