Pluralisme adalah suatu keniscayaan yang merupakan Sunatullah yang harus diterima. Hal ini merupakan pemberian Tuhan seperti keragaman manusia dari berbagai aspek, keragaman agama, keragaman budaya, sosial, kepercayaan, politik, dan ekonomi. Pandangan ini bukan bermaksud memutlakan sesuatu yang profan melebihi dari Tuhan. Sedangkan menurut MUI, pluralisme yang memutlakan sesuatu selain Tuhan sudah merupakan kemusyrikan. Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Solusi yang dilakukan menghadapi radikalisme adalah sebagai berikut 1). Pemerintah melaksanakan pancasila dan UUD 45 sila ke 5 dengan baik dan benar 2)....