Hukum Islam merupakan bagian dari kehidupan umat Islam di Indonesia, menjadi sumber pembentukan dan pembinaan hukum Nasional. Eksisistensinya sangat kuat dan terbuka peluang proses pembentukan perundang-undangan melalui unifikasi atau kodifikasi guna mewujudkan hukum Islam atau menjadi hukum Nasional. Hukum Islam di Indonesia telah terjabarkan dalam bentuk perundang-undangan, menjadi landasan hukum penyelenggaraannya di bawah kementerian agama dan peradilan agama yang memiliki kekuasaan yang sama dengan peradilan-peradilan yang lain. Tampak jelas, seperti UU No. 7 Tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.