Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya. Maka otomatis hukum Islam berlaku bagi orang Islam di manapun ia berada, apapun nasionalitasnya. Hukum Islam adalah bagian dari hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu di suatu negara nasional tertentu. Dalam kasus Indonesia, hukum nasional juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia merdeka dan berlaku bagi penduduk Indonesia. Peluang penerapan hukum Islam di Indonesia memiliki alasan-alasan tertentu dalam mewujudkannya, diantaranya alasan sejarah, penduduk, yuridis, konstitusional, ilmiah. Penerapan hukum Islam di Indonesia melalui jalan perundang-undangan (legisiasi) tidaklah mudah. Karena, ...