Pernikahan di bawah umur atau istilah kontemporernya disebut dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi dalam kaitannya dengan waktu, yakni sangat di awal waktu tertentu. Waktu tertentu dalam hal ini bisa ditinjau dari hukum Islam ataupun dari hukum Nasional yang berlaku. Hukum Islam dalam batasan waktu memberikan syarat baligh dan mampu, tanpa memberi batasan umur yang jelas. Sedangkan menurut hukum KUHP Indonesia, batas usia dibawah umur/belum dewasa adalah belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah kawin, begitu juga dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang juga batasan umur tertentu. hal ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dikatakan anak di bawah umur, berarti usia belum mencapai batas yang disyaratkan, te...
Abstrak: Terdapat tradisi larangan praktek pernikahan di Madura. pernikahan Pernikahan yang masuk pa...
Desa Semayu merupakan salah satu Desa yang terletak di daerah Wonosobo yang terkenal dengan kesejuka...
Skripsi ini dilatar belakangi oleh pengamatan penulis terhadap wakaf uang yang dilakukan di Mushal...
Abstrak Puasa merupakan tempat pembinaan bagi setiap muslim untuk membina dirinya, di mana masing-ma...
Prosesi pelaksanaan maulud Nabi Muhammad SAW di kalangan muslim India kota Padang dilakukan selama 1...
FADHLURRACHMAN AZIZ ADHARIYADI, NIM: 1708201030, “PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH CALON PENGANTINDI ...
Syarat-syarat qishas yang ditetapkan oleh jumhur, terdapat perbedaan dalam poin korban bukan bagian ...
Akhlak menduduki tingkat paling atas untuk dipelajari. Sebab tujuan yang paling utama dalam menuntut...
Sejalan dengan kemajuan di bidang teknologi, kini masalah kesucian dan kehalalan menjadi problem glo...
Pendidikan adalah merupakan sebuah keharusan yang wajib dijalani oleh setiap orang, walaupun terkada...
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya berbagai kasus kecurangan dalam pelaksanaan penimbang...
Peristiwa gerhana Matahari maupun Bulan, merupakan fenomena alam yang terjadi dua hingga tiga kali d...
Tulisan ini bertujuan untuk menyajikan informasi tentang salah satu jaringan media sosial yang bisa...
Sejalan dengan kemajuan di bidang teknologi, kini masalah kesucian dan kehalalan menjadi problem glo...
Membincangkan kebinekaan sama artinya kita menggugat eksistensi kemanusiaan manusia di permukaan bum...
Abstrak: Terdapat tradisi larangan praktek pernikahan di Madura. pernikahan Pernikahan yang masuk pa...
Desa Semayu merupakan salah satu Desa yang terletak di daerah Wonosobo yang terkenal dengan kesejuka...
Skripsi ini dilatar belakangi oleh pengamatan penulis terhadap wakaf uang yang dilakukan di Mushal...
Abstrak Puasa merupakan tempat pembinaan bagi setiap muslim untuk membina dirinya, di mana masing-ma...
Prosesi pelaksanaan maulud Nabi Muhammad SAW di kalangan muslim India kota Padang dilakukan selama 1...
FADHLURRACHMAN AZIZ ADHARIYADI, NIM: 1708201030, “PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH CALON PENGANTINDI ...
Syarat-syarat qishas yang ditetapkan oleh jumhur, terdapat perbedaan dalam poin korban bukan bagian ...
Akhlak menduduki tingkat paling atas untuk dipelajari. Sebab tujuan yang paling utama dalam menuntut...
Sejalan dengan kemajuan di bidang teknologi, kini masalah kesucian dan kehalalan menjadi problem glo...
Pendidikan adalah merupakan sebuah keharusan yang wajib dijalani oleh setiap orang, walaupun terkada...
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya berbagai kasus kecurangan dalam pelaksanaan penimbang...
Peristiwa gerhana Matahari maupun Bulan, merupakan fenomena alam yang terjadi dua hingga tiga kali d...
Tulisan ini bertujuan untuk menyajikan informasi tentang salah satu jaringan media sosial yang bisa...
Sejalan dengan kemajuan di bidang teknologi, kini masalah kesucian dan kehalalan menjadi problem glo...
Membincangkan kebinekaan sama artinya kita menggugat eksistensi kemanusiaan manusia di permukaan bum...
Abstrak: Terdapat tradisi larangan praktek pernikahan di Madura. pernikahan Pernikahan yang masuk pa...
Desa Semayu merupakan salah satu Desa yang terletak di daerah Wonosobo yang terkenal dengan kesejuka...
Skripsi ini dilatar belakangi oleh pengamatan penulis terhadap wakaf uang yang dilakukan di Mushal...