Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengandung norma hukum “Anak luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan pertimbangan bahwa norma hukum dalam pasal ini melanggar konstitusi karena menimbulkan ketidakadilan sosial (diskriminasi)terhadap anak luar nikah dibandingkan dengan anak sah. Kemudian, melalui putusan tersebut, MK mengganti dengan norma hukum baru bahwa “Anak luar nikah tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, melainkan juga terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka memiliki hubungan da...
The Constitutional Court Decision Number 46 / PUU-VIII / 2010 annulled the provisions of Article 43 ...
This research emerged from ideas and ideas that started from our concern and empathy with children o...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengesahan hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah...
This article intents to examine the civil rights of children outside of married arising from Constit...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali bagaimana ketentuan anak luar kawin dalam KUH Perdata di...
This article intents to examine the civil rights of children outside of married arising from Constit...
Indonesia telah meratifikasi Convention on The Rights of The Child yaitu Konvensi Internasional tent...
Penulisan artikel ini difokuskan pada Prosedur Pencatatan Anak Luar Kawin di Catatan Sipil, mengenai...
Marriage is a sacred part of life, because it must pay attention to norms and rules of life in socie...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
INDONESIA: Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mem...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sosialisasi norma sosial dalam keluarga pada anak b...
Kajian kritis Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo telah diterjemahkan dalam p...
That the decision of the Constitutional Court Number 46 / PUU-VII / 2010 regarding the judicial revi...
The Constitutional Court Decision Number 46 / PUU-VIII / 2010 annulled the provisions of Article 43 ...
This research emerged from ideas and ideas that started from our concern and empathy with children o...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengesahan hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah...
This article intents to examine the civil rights of children outside of married arising from Constit...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali bagaimana ketentuan anak luar kawin dalam KUH Perdata di...
This article intents to examine the civil rights of children outside of married arising from Constit...
Indonesia telah meratifikasi Convention on The Rights of The Child yaitu Konvensi Internasional tent...
Penulisan artikel ini difokuskan pada Prosedur Pencatatan Anak Luar Kawin di Catatan Sipil, mengenai...
Marriage is a sacred part of life, because it must pay attention to norms and rules of life in socie...
AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) ...
INDONESIA: Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mem...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sosialisasi norma sosial dalam keluarga pada anak b...
Kajian kritis Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo telah diterjemahkan dalam p...
That the decision of the Constitutional Court Number 46 / PUU-VII / 2010 regarding the judicial revi...
The Constitutional Court Decision Number 46 / PUU-VIII / 2010 annulled the provisions of Article 43 ...
This research emerged from ideas and ideas that started from our concern and empathy with children o...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...