Maqashid al-syari’ah merupakan ranah kajian dalam usul fikih, fikih, dan filsafat hukum Islam. Kajiannya telah melampaui beberapa zaman sejak masa Islam klasik. Sejak diintrodusir oleh al-syathibiy, kajian maqashid al-syari’ah berkembang pesat dalam tradisi keilmuan Islam terutama dalam keilmuan hukum Islam. Akan tetapi, keberadaan teori tentang maqashid belum sepenuhnya seattled di kalangan ahli hukum Islam. Untuk itu, diperlukan kajian yang mengeksplorasi kualifikasi teori maqashid al-syari’ah tersebut, baik dari aspek posisinya, differensisinya dengan istilah lain, kehujjahan, dan pola penalarannya
Perkawinan membentuk satu keluarga menuju Sakinah, mawaddah, warahmah. Setelah akad nikah terdapat h...
Di akhir zaman ini ummat muslim sering dihadapkan kepada persoalan-persoalan keagaman, politik, sosi...
Dunia global saat ini sedang dihadapkan pada satu persoalan serius yang berkaitan dengan keberlangsu...
Dalam wacana ushul fiqh, maqshid al-syari’ah menjadi sentral yang dianggap mampu membawa produk huku...
Penelitan ini bermaksud mengkasji relasi antara maqashid syari’ah dan hak asasi manusia dalam kontek...
ABSTRAK Hukum Islam ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai pembuat hukum (al-syâri’) dengan sua...
Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan Sedangkan Syari’ah artinya jalan menuju su...
Tentang kemaslahatan yang dikandung oleh ajaran Islam, semua ulama sepakat tentang hal itu. Mereka h...
Tidak satupun yang meragukan bahwa setiap syari�at yang diwajibkan hukumnya kepada manusia memiliki ...
Abstrak      Seorang mujtahid tidak dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam sebelum ia d...
Jasser Auda adalah tokoh muda Islam yang berambisi mengembalikan kembali pemahaman ruh al-tasyri‘ se...
Hukum Islam, merupakan disiplin ilmu yang meliputi Fiqh, Ushl al-Fiqh, ilmu tafsir dan ilmu hadith, ...
Kemaslahatan sebagai inti dari Maqâshid al-Syarî‘ah, memiliki peranan penting dalam penentuan hukum ...
Tujuan utama pelembagaan hukum Islam, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia melalu...
Waris merupakan salah satu instrumen untuk pendistribusian harta dalam ajaran Islam, yang memiliki c...
Perkawinan membentuk satu keluarga menuju Sakinah, mawaddah, warahmah. Setelah akad nikah terdapat h...
Di akhir zaman ini ummat muslim sering dihadapkan kepada persoalan-persoalan keagaman, politik, sosi...
Dunia global saat ini sedang dihadapkan pada satu persoalan serius yang berkaitan dengan keberlangsu...
Dalam wacana ushul fiqh, maqshid al-syari’ah menjadi sentral yang dianggap mampu membawa produk huku...
Penelitan ini bermaksud mengkasji relasi antara maqashid syari’ah dan hak asasi manusia dalam kontek...
ABSTRAK Hukum Islam ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai pembuat hukum (al-syâri’) dengan sua...
Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan Sedangkan Syari’ah artinya jalan menuju su...
Tentang kemaslahatan yang dikandung oleh ajaran Islam, semua ulama sepakat tentang hal itu. Mereka h...
Tidak satupun yang meragukan bahwa setiap syari�at yang diwajibkan hukumnya kepada manusia memiliki ...
Abstrak      Seorang mujtahid tidak dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam sebelum ia d...
Jasser Auda adalah tokoh muda Islam yang berambisi mengembalikan kembali pemahaman ruh al-tasyri‘ se...
Hukum Islam, merupakan disiplin ilmu yang meliputi Fiqh, Ushl al-Fiqh, ilmu tafsir dan ilmu hadith, ...
Kemaslahatan sebagai inti dari Maqâshid al-Syarî‘ah, memiliki peranan penting dalam penentuan hukum ...
Tujuan utama pelembagaan hukum Islam, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia melalu...
Waris merupakan salah satu instrumen untuk pendistribusian harta dalam ajaran Islam, yang memiliki c...
Perkawinan membentuk satu keluarga menuju Sakinah, mawaddah, warahmah. Setelah akad nikah terdapat h...
Di akhir zaman ini ummat muslim sering dihadapkan kepada persoalan-persoalan keagaman, politik, sosi...
Dunia global saat ini sedang dihadapkan pada satu persoalan serius yang berkaitan dengan keberlangsu...