Gejala formalisme agama di Indonesia lebih sering diidentikkan dengan formalisasi syariat. Formalisasi syariat Islam yang dilakukan oleh beberapa kalangan umat Islam tidak hanya dipandang dalam satu sisi yaitu sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban-kewajiban agama. Kemunculan kembali ide penerapan syariat Islam merupakan reaksi terhadap kelemahan yang menimpa umat Islam saat ini. Sebagian kalangan meyakini bahwa jika umat Islam kembali ke ajaran agamanya, maka akan dapat keluar dari masalah yang dihadapi dan kembali menjadi pemimpin dunia. Munculnya berbagai gerakan keagamaan dalam konteks sosial maupun aliran keagamaan, tentu saja bukan disebabkan pemahaman yang keliru terhadap ajaran Islam melulu, tetapi juga sebagian besar karena did...
Maraknya gerakan formalisasi syari'at Islam di berbagai\ud daerah di Indonesia ke dalam bentuk Perda...
Salah satu tema keislaman yang menarik di era kontemporer, yakni tentang fenomena Formalisasi Islam....
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberikan kekuasaan bagi Peradilan Agama unt...
Studi ini membahas gerakan Islam yang mengupayakan pelibatan negara untuk menjamin pelaksanaan Syari...
Terbit dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sejak tahun 1991 di Indonesia merupakan indikasi n...
Secara umum bahwa pola dasar yang dihadapi politik Islam dalam hubungannya dengan negara adalah adan...
Era reformasi di Indonesia ditandai dengan perubahan system pemerintahan yang sentralistik menjadi d...
Penelitian ini menunjukan bahwa formalisasi syariat Islam dalam beberapa regulasi di Banten terjadi ...
Persoalan ideologi merupakan faktor yang penting memunculkan ekspresi politik berbentuk kekerasan da...
Abstrak : Dalam era demokrasi peluang untuk memasukkan unsur-unsur syari ‘at Islam kedalam undang-un...
INDONESIA: Peran para legislator dari partai Islam sangat menentukan masa depan formalisasi syari...
Ide formalisasi syariah Islam dan penegakan daulah khilafah yang ingin diterapkan oleh Hizbut Tahrir...
Terbit dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI)sejak tahun 1991 di Indonesia merupakan indikasi ny...
Islamic law has always been a talk of both intellectual intellectuals and politicians. Discussion wh...
Perdebatan perihal syariat Islam bukan wacana baru, akan tetapi merupakan “beban sejarah&rdquo...
Maraknya gerakan formalisasi syari'at Islam di berbagai\ud daerah di Indonesia ke dalam bentuk Perda...
Salah satu tema keislaman yang menarik di era kontemporer, yakni tentang fenomena Formalisasi Islam....
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberikan kekuasaan bagi Peradilan Agama unt...
Studi ini membahas gerakan Islam yang mengupayakan pelibatan negara untuk menjamin pelaksanaan Syari...
Terbit dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sejak tahun 1991 di Indonesia merupakan indikasi n...
Secara umum bahwa pola dasar yang dihadapi politik Islam dalam hubungannya dengan negara adalah adan...
Era reformasi di Indonesia ditandai dengan perubahan system pemerintahan yang sentralistik menjadi d...
Penelitian ini menunjukan bahwa formalisasi syariat Islam dalam beberapa regulasi di Banten terjadi ...
Persoalan ideologi merupakan faktor yang penting memunculkan ekspresi politik berbentuk kekerasan da...
Abstrak : Dalam era demokrasi peluang untuk memasukkan unsur-unsur syari ‘at Islam kedalam undang-un...
INDONESIA: Peran para legislator dari partai Islam sangat menentukan masa depan formalisasi syari...
Ide formalisasi syariah Islam dan penegakan daulah khilafah yang ingin diterapkan oleh Hizbut Tahrir...
Terbit dan berlakunya Kompilasi Hukum Islam (KHI)sejak tahun 1991 di Indonesia merupakan indikasi ny...
Islamic law has always been a talk of both intellectual intellectuals and politicians. Discussion wh...
Perdebatan perihal syariat Islam bukan wacana baru, akan tetapi merupakan “beban sejarah&rdquo...
Maraknya gerakan formalisasi syari'at Islam di berbagai\ud daerah di Indonesia ke dalam bentuk Perda...
Salah satu tema keislaman yang menarik di era kontemporer, yakni tentang fenomena Formalisasi Islam....
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberikan kekuasaan bagi Peradilan Agama unt...