Artikel ini mengelaborasi tentang pengaruh politik hukum di Indonesia berkaitan dengan kedudukan dan kompetensi Peradilan Agama. Politik hukum dimaksud dalam tulisan ini bukanlah makna politik hukum yang bersifat parsial dan lazim dipahami oleh sebagian masyarakat awam yang meliputi personalitas (para legislatif yang kemudian dikenal dengan politisi), kelembagaan (kantor DPR pusat dan daerah) atau struktural organisatorisnya (fraksi-fraksi dan komisi-komisi), melainkan politik hukum dimaksud adalah kebijakan resmi terhadap pemberlakuan hukum setelah adanya hukum (baru) terbentuk atau penggantian hukum lama yang dinyatakan tidak berlaku setelah ada hukum baru untuk mencapai tujuan negara. Pada kenyataan sosial politik hukum, pemerintah dapat...