Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab anak tersebut karena dari sisi psikologis dan kemampuan berpikir anakanak masih belum terbentuk secara sempurna. Oleh karena itu, perlu ada suatu mekanisme yang secara terstruktur melindungi anak sebagai pelaku tindak pidana atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tanpa mengsampingkan kepentingan korban dan masyarakat. Hal inilah yang menjadi latar belakang timbulnya diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menghindarkan pelaku dari sistem peradilan pidana formal. Adanya diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara korba...
Upaya pemerintah untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Diversi belum berj...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana keluar proses pe...
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan ke luar proses pengadilan...
bstrak Menangani anak yang berhadapan dengan hukum, senantiasa harus memperhatikankondisi anak yang ...
Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tind...
ABSTRAK Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampa...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Upaya pemerintah untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Diversi belum berj...
ABSTRAK Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar ...
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutn...
Diversi merupakan salah satu sistem penyelesaian tindak pidana anak, yang dilakukan di luar pengadil...
Upaya pemerintah untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Diversi belum berj...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana keluar proses pe...
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan ke luar proses pengadilan...
bstrak Menangani anak yang berhadapan dengan hukum, senantiasa harus memperhatikankondisi anak yang ...
Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tind...
ABSTRAK Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampa...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Upaya pemerintah untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Diversi belum berj...
ABSTRAK Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar ...
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutn...
Diversi merupakan salah satu sistem penyelesaian tindak pidana anak, yang dilakukan di luar pengadil...
Upaya pemerintah untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Diversi belum berj...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana keluar proses pe...
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan ke luar proses pengadilan...