Abstrak Pengakuan terhadap kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan merupakan sebuah penegasan terhadap prinsip bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak dasar.Kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut saat ini terancam dengan adanya keinginan untuk membentuk undang-undang, yaitu Rancangan Undang-Undang tentangKerukunan Umat Beragama. Permasalahan dari RUU tersebut adalah apakah dengan pengaturan hal itu mendorong masyarakat untuk toleran atau justru menjadi alat untuk mengintervensi keberadaan umat beragama di Indonesia. RUU KUB bisa saja melegalisasikan kehidupan beragama yang nyaman, namun juga melegalisasikan usahausaha untuk membatasi ruang gerak penyebaran agama melalui eksistensi umat, khususnya kaum minoritas sehingga...