PendahuluanPerubahan Ketiga UUD 1945 menghasilkan pergeseran ke arah susunan kekuasaan yang bersifat horizontal fungsional, dimana kedudukan lembaga-lembaga negara menjadi setara. Masing-masing lembaga negara sebagai penyelenggara kekuasaan negara melakukan pengawasan secara fungsional terhadap lembaga negara lainnya. Perubahan yang dilakukan bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pemisahan dan/atau pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem checks and balances yang lebih ketat dan transparan, serta pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.1 Kedaulatan rakyat yang sebelumnya dilaksanakan s...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distrib...
PendahuluanPerubahan Ketiga UUD 1945 menghasilkan pergeseran ke arah susunan kekuasaan yang bersifat...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
RINGKASAN - Lembaga negara dapat bersengketa karena sistem ketatanegaraan yang diadopsikan dalam ket...
Lembaga negara penunjang di Indonesia banyak lahir setelah perubahan UUD 1945. Lembaga ini menjadi s...
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi...
Amandemen UUD 1945 telah menimbulkan implikasi yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan di I...
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan terbentuk setelah adanya Perubahan U...
Tuntutan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada era reformasi ters...
Kedudukan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan prinsip demokrasi secara tegas dia...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distrib...
PendahuluanPerubahan Ketiga UUD 1945 menghasilkan pergeseran ke arah susunan kekuasaan yang bersifat...
Hukum konstitusi merupakan bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara pelbagai lembaga di dala...
Menciptakan negara hukum Indonesia yang demokratis harus terlebih dahulu dibangun tata hukum I...
RINGKASAN - Lembaga negara dapat bersengketa karena sistem ketatanegaraan yang diadopsikan dalam ket...
Lembaga negara penunjang di Indonesia banyak lahir setelah perubahan UUD 1945. Lembaga ini menjadi s...
Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi...
Amandemen UUD 1945 telah menimbulkan implikasi yang sangat besar dalam kehidupan ketatanegaraan di I...
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan terbentuk setelah adanya Perubahan U...
Tuntutan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada era reformasi ters...
Kedudukan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan prinsip demokrasi secara tegas dia...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, teruta...
Tidak adanya nomenklatur yang jelas dalam peraturan perundang-undangan serta perubahan dari distrib...