Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ayat (1), yang mana revisi tersebut mengubah aturan dalam masyarakat mengenai kedudukan anak di luar nikah, sebelum adanya revisi tersebut hubungan keperdataan anak diluar nikah hanya mengikuti garis keturunan ibu dan keluarga ibu, namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi maka hubungan keperdataan anak diluar nikah tidak hanya memiliki hubungan kepardataan dengan ibu, namun juga memiliki hubungan kepardataan dengan ayah biologis. Sehingga setelah adanya putusan ini maka ayah biologis tetap memiliki tanggung jawab kepada anaknya, dari biaya menyusui hingga keperluan hidup hingga dewasa
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kaidah hukum berkaitan denga...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami...
Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ...
Anak di luar perkawinan mulanya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja....
Pembangunan sumber daya manusia merupakan sasaran utama tujuan pembangunan, karena secara implisit m...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
ABSTRAK Anak luar kawin dalam arti luas meliputi anak zina, anak sumbang. Sedangkan anak luar kawin...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara anak luar ka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak mewaris anak dilu...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Makna Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun...
Hubungan keperdataan anak diluar kawin menurut UU No 1 tahum 1974 hanya memiliki hubungan keperdata...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kaidah hukum berkaitan denga...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami...
Tulisan ini di dasari ketertarikan penulis terhadap adanya revisi undang-undang Perkawinan pasal 43 ...
Anak di luar perkawinan mulanya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja....
Pembangunan sumber daya manusia merupakan sasaran utama tujuan pembangunan, karena secara implisit m...
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 mengenai anak ...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
ABSTRAK Anak luar kawin dalam arti luas meliputi anak zina, anak sumbang. Sedangkan anak luar kawin...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara anak luar ka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak mewaris anak dilu...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Makna Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun...
Hubungan keperdataan anak diluar kawin menurut UU No 1 tahum 1974 hanya memiliki hubungan keperdata...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kaidah hukum berkaitan denga...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami...